BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Viralnya pemberitaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Pabrik Es dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI di kelurahan Batu Putih yang sementara diungkap Kejaksaan Negeri Bitung, membuat sejumlah aktivis pun mulai angkat bicara.
Sebelumnya Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut dr. Sunny Rumawung bahkan praktisi hukum Jekson Wenas, kini, giliran Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bitung Arham Lakue menyatakan dukungan kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas siapa dibalik dalang kasus tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Arham yang sering disapa Iqbal sangat menyayangkan prosedur pemindahan sejumlah fasilitas atau mesin penunjang pabrik es tersebut.
“Tujuan bantuan sudah sangat jelas diperuntukkan untuk masyarakat kelurahan Batu Putih, bukan untuk lainnya apalagi pribadi,” ucapnya kepada awak media, Jumat (21/1/2022).
Walaupun pengoperasian pabrik es sudah dialihkan kata dia, tapi bukan berarti memindahkan alat atau mesin ke lokasi lain.
“Jika pengelolaan tersebut dialihkan itu sah-sah saja, tapi bukan berarti memindahkan alat atau mesin produksi ke lokasi lain. Karena tujuan bantuan ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan Batu Putih, tentunya tetap dioperasikan disitu,” ujarnya.
Terkait alasan rusak dan biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperbaiki alat/mesin tersebut, Iqbal dengan santai menjawab hal tersebut sangat wajar.
“Wajarlah, berani mengelola berarti siap segala-galanya. Lagipula sebelum mengiyakan pengelolaan pabrik es tersebut, kan sudah disurvey oleh calon pengelola seperti apa kondisi mesin tersebut. Nanti juga ada timbal balik disaat pabrik es tersebut beroperasi misalkan dari hasil penjualan es walaupun untungnya cuma sedikit,” ujarnya.
Aktivis muda ini menduga ada kongkalikong oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. “Seharusnya pihak pengelola wajib memberikan informasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat, ketika ada kendala operasional pabrik es tersebut karena mereka lebih mengerti tentang aturan dan mekanismenya,” tuturnya.
Menurutnya, bantuan yang dikucurkan pada tahun 2005 itu untuk mengatasi persoalan nelayan di kelurahan Batu Putih yang selama ini sulit mendapatkan es untuk mengawetkan ikan hasil tangkapannya.
“Jika pabrik es tersebut masih jalan, masyarakat Batu Putih khususnya nelayan sangat terbantukan karena tidak sulit mencari es balok serta biaya pun lebih efisien ketimbang harus lari ke Bitung,” tukas Iqbal.
Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Bitung agar mengusut tuntas siapa dalang di balik kasus tersebut. “Sangat berharap Kejaksaan Negeri Bitung agar mengusut tuntas siapa dalang (terlibat) di balik dugaan perampasan hak rakyat. Dan apresiasi buat Kejari karena kasus yang sudah berlalu puluhan tahun, kini bisa diungkap. Intinya kami sangat mendukung langkah dari barisan Korps Adhyaksa Bitung,” tandas Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, adapun pemanggilan Nabsar yang juga anggota DPRD Bitung melalui surat Nomor: B-01/ P.1.14/Fd.1/12/2022 tanggal 04 Januari 2022, karena diduga punya keterlibatan terkait alat/mesin produksi pabrik es yang diakuisi atau dialihkan kepadanya sejak tahun 2010.
Hal ini pun diakui Nabsar kepada awak media usai memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Jumat (7/1/2022) lalu. “Pada tahun 2010 saya diminta untuk mengelola mesin es batu dan cold storage, untuk mesin es balok pun sudah rusak dan sudah tidak bisa diperbaiki. Tapi mini cold storage sampai sekarang masih jalan dan saya gunakan pribadi bukan di pabrik,” bebernya.
Sementara itu, diduga bantuan tersebut, diserahkan kepada salah satu kelompok yang notabene bukan bagian dari masyarakat Kelurahan Batu Putih serta peruntukannya bagi masyarakat nelayan.
Dari informasi sekitar tahun 2010, bantuan tersebut oleh pihak pertama, yang disinyalir bernama Christiano Kansil menyerahkan kepada pihak kedua atas nama Nabsar Badoa untuk melanjutkan operasional bantuan pabrik es tersebut.
Yang anehnya, kelanjutan operasional pabrik es malah terhenti. Diduga alat/mesin penunjang produksi mendarat ke kelurahan Madidir yang merupakan rumah dari Nabsar.
Tak hanya dua fasilitas penunjang bantuan pabrik es yakni mesin es dan mini coldstorage, dari penelusuran awak media juga terungkap fasilitas penunjang lainnya seperti genset berukuran besar, alat cetakan es serta alat lainnya diduga sudah beepindah tangan. Kini hanya menyisakan bangunan pabrik dengan kondisi memprihatinkan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son saat dikonfirmasi terkait hal ini, enggan berkomentar banyak. “No Comment, pada intinya sementara lidik,” singkatnya.