Jual Togel, ‘mama muda’ Ini Ditangkap Resmob Kotamobagu

BERITA ONLINE LOKAL, KOTAMOBAGU – WM alias Irma (21) warga Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, ditangkap Resmob Polres Kotamobagu, lantaran diduga menjadi pengecer judi Totogelap alias Togel, Senin 06/06/2022.

Kali ini, penyakit masyarakat ini dilakukan secara terstruktur dan rapi. Sebab, dijalankan secara online. Mulai dari pemasangan nomor angka, hingga pendistribusian yang dipesan pelanggan.

Informasi yang didapat, Irma tidak bekerja sendiri. Katim Resmob Aiptu Mikki Rori dan anggota lainnya juga mengamankan HP alias Hen (36) warga Desa Tapadaka, Kecamatan Dumoga Tenggara.

“Modus operandi yang dijalankan keduanya yakni menerima pemasangan angka dari masyarakat kemudian oleh HP memasang Angka-angka tersebut melalui akun judi Togel Online menggunakan akun atas nama Enda,” jelas Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK, melalui Kasie Humas IPTU I Dewa Dwiadyana, Senin 13/06/2022.

“WM mengaku bahwa perannya adalah mengumpulkan nomor atau angka pasangan Judi Togel dari masyarakat, kemudian angka pasangan tersebut diserahkan kepada HP melalui Whatsapp untuk dipasang di akun judi Online milik HP. Jika ada yang menang maka HP akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 ribu, dari setiap kelipatan nomor yang menang,” jelasnya lagi.

Dari tangan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam Vivo Y20, satu unit Samsung A50, satu kartu ATM Bank BRI, uang tunai Rp 55 ribu, alat tulis, serta kertas rekapan.

“Keduanya telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut” Tegas IPTU I Dewa, mengkahiri.

Dex