Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wabup Sangihe Masuk Sidang Keempat

Peliput : Hendra Janis

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Kasus pencemaran nama baik Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong, yang diduga dilakukan oleh oknum staf khusus bupati berinisial NB terus bergulir, hingga saat ini kasus tersebut telah masuk pada sidang keempat. Sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, pun menepis adanya kabar bahwa kasus tersebut sudah dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangihe, Yunardi SH MH ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan bahwa kasus tersebut tetap jalan sampai saat ini.

“Kasus pencemaran nama baik pada Wabup Sangihe saat ini sudah memasuki persidangan keempat yakni sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sangihe. Soal isu bahwa kasus ini dihentikan, itu tidak benar. Kasus ini tetap jalan hingga ada keputusan dari pihak pengadilan, dalam hal ini keputusan dari hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut,” ucap Yunardi.

Dijelaskan Kajari, dan hari ini Selasa (9/2/2021) dijadwalkan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa, dan sesuai penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai tinggal menunggu pekan depan kembali akan diagendakan sidang berikutnya.

“Sekitar minggu depan atau dua minggu lagi diagendakan sidang tuntutan. Kalau sudah tuntutan kita lihat nanti apakah terdakwa ada agendanya seperti pembelaan. Pastinya untuk minggu depan agendanya tuntutan,” tegas kajari.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap NB tambah Yunardi, ada dua pasal yakni pasal 310 danĀ  pasal 311.

“Untuk pasal 310 ancamannya 9 bulan penjara, sedangkan pasal 311 ancamannya 11 tahun penjara. Nanti, itu akan dilihat oleh JPU-nya berdasarkan fakta- fakta pesidangan yang ada, dituntutan nanti akan dibuktikan oleh JPU-nya pasal mana yang akan dipakai,” kata Kajari.

Sementara itu, pada Pukul 15.00 Wita sore tadi, terlihat di ruang sidang Pengadilan Negeri, sidang terdakwa NB pun digelar. Dalam persidangan itu pun dihadiri pelapor yakni Wabup Sangihe Helmud Hontong yang turut didampingi pihak keluarganya.

“Saya menghormati proses persidangan, setiap agenda sidang saya ikuti. Kalau soal memaafkan, jauh hari sebelumnya yang bersangkutan sudah saya maafkan. Namun, bukan berarti kasus ini saya tarik, proses hukum harus terus jalan sampai ada putusan pengadilan,” pungkas Hontong, saat dimintai tanggapan usai persidangan.