BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Polres Bitung menunjukkan respon cepat dan sigap dalam menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat yang masuk.
Hal ini dibuktikan korps Bhayangkara Bitung, dalam penanganan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa pengusaha perseorangan di bidang perikanan asal Kota Surabaya, Jawa Timur senilai Rp 1,6 Miliar yang diduga dilakukan dua orang lelaki berinisial SD alias Sumarlin, dan WS alias Ito, terus menjadi atensi Polres Bitung.
Teranyar, Pelapor Achmad bersama saksi Sugirin kembali dipanggil penyidik unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung, Rabu (21/1/2026). Keduanya diketahui menjalani pemeriksaan untuk tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hari ini klien saya, Pak Achmad bersama saksi Sugirin menepati undangan penyidik untuk pemeriksaan tambahan BAP,” ujar kuasa hukum pelapor, Fahry Lamato, S.H. saat bersua awak media.
Fahry menjelaskan, proses pemeriksaan berjalan lancar dan normatif. “Intinya, ada beberapa pertanyaan dari penyidik. Alhamdulillah klien saya bisa menjawab sesuai fakta yang didukung oleh data. Yang pasti esensi dan sinkron dengan perkara ini,” singkatnya.
Tak lupa, Fahry pun mengapresiasi Kapolres Bitung AKBP. Albert Zai, SIK, MH bersama jajarannya dalam merespon aduan/laporan dari masyarakat.
“Apresiasi buat Polres Bitung yang begitu respon terhadap semua aduan (laporan) dari masyarakat. Salah satu bukti adalah laporan kami. Intinya permasalahan ini, kami percayakan kepada Polres Bitung,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ya benar, pelapor dan saksi dipanggil dalam rangka pemeriksaan tambahan,” ujarnya.
Lulusan Akpol tahun 2016 ini juga menegaskan, dalam upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang cepat, tanggap, dan humanis. Polres Bitung senantiasa hadir penuh selama 24 jam untuk merespons setiap laporan masyarakat.
“Bukan hanya laporan ini, tapi semua harus segera ditindaklanjuti. Intinya tidak ada laporan yang diabaikan, semua kami tangani dengan cepat dan serius agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran kita (Polri) di tengah-tengah masyarakat,” tutup Kasat Reskrim.
Diberitakan, Polres Bitung melalui Unit Jatanras Satreskrim sebelumnya sudah pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara dimana perkara tersebut masih dalam penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, diantaranya pelapor Achmad Zunaidi Alam, saksi Sugirin, saksi FM alias Frando, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni WS alias Ito dan SD alias Sumarlin.
Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan bukti surat dari pihak pelapor dan sebagian bukti surat dari pihak terlapor. Sementara itu, juga sudah dilakukan gelar perkara awal pada tanggal 15 Januari 2026 dengan rekomendasi, yakni melakukan penyelidikan lanjutan dengan mendalami beberapa hal.
Dengan rencana tindaklanjut, mengupayakan adanya audit independen dalam perkara ini untuk mengetahui nilai kerugian ril yang dialami pelapor dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak pelapor dan terlapor.




