Kejari Bitung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menghentikan penuntutan kasus tindak pidana berdasarkan Restoratif Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MM MH mengatakan tindak pidana yang dihentikan terkait kasus penganiayaan.

“Jadi ada kasus tindak pidana kita hentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2,” ucapnya kepada awak media melalui siaran pers, Selasa (18/1/2022).

Frenkie menyebutkan penghentian penuntutan yang dilakukan pihaknya dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Yang menerima SKP2 yaitu atas nama tersangka Elisa alias EK yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan terhadap Ranny Marsio. Penghentian penuntutan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor R-/ P.1/ Eoh.2/ 01/ 2022 tanggal 18 Januari 2022,” ucapnya.

Kajari juga menjelaskan hal ini adalah pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” tuturnya.

“Jadi proses Restoratif Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bitung yang dihadiri oleh Lurah setempat, penyidik dari Polri, pihak keluarga baik tersangka dan korban yang menerima permohonan maaf dari tersangka sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi,” tambah Kajari.

Tak sampai disitu, Frenkie pun menambahkan, proses perkara Restoratif Justice tersebut, telah dilakukan ekspose perkara bersama PLH. PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Syahrir Harahap, S.H., M.H., didampingi Kasi Oharda Cherdjariah, S.H.,M.H. dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI secara virtual.