Peliput: RONNI ASSA
BERITA ONLINE LOKAL, MINUT — Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menegaskan posisinya sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang bertugas menjaga tata kelola pemerintahan dan menyelamatkan keuangan negara, bukan sebagai lembaga penegak hukum yang mengadili.
Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa Inspektorat memiliki mandat utama melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan pemerintahan desa, serta pengawasan urusan pemerintahan kabupaten dan desa.
“Inspektorat berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah serta memulihkan potensi kerugian keuangan negara, bukan untuk menghukum,” tegas Tuwaidan.
Ia menguraikan, melalui Inspektur Pembantu Investigatif (Irban Investigatif), Inspektorat menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mekanisme pemeriksaan khusus (Pemsus) atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baik atas perintah Bupati maupun permintaan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Jika hasil pemeriksaan bersifat administratif dan menghasilkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara secara bertahap maksimal dua tahun sesuai Peraturan Bupati. Namun, apabila ditemukan kerugian negara berdasarkan permintaan APH, maka hasil pemeriksaan diserahkan kepada APH untuk diproses sesuai ketentuan hukum hingga ke persidangan.
Tuwaidan menambahkan, tugas dan fungsi Inspektorat diatur dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2022 yang diubah dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2023, meliputi perumusan kebijakan teknis pengawasan, pelaksanaan audit internal, reviu, evaluasi, pemantauan, serta penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
“Pengawasan APIP dimulai dari perencanaan pengawasan berbasis risiko yang disusun setiap tahun sesuai pedoman Kementerian Dalam Negeri dan standar audit APIP,” jelasnya.
Audit yang dilakukan Inspektorat mencakup Audit Ketaatan, Audit Kinerja, Audit Investigatif, dan Audit Dengan Tujuan Tertentu. Audit investigatif sendiri dapat berkembang dari hasil audit sebelumnya, pengaduan masyarakat, maupun permintaan perangkat daerah dan APH.
Namun demikian, tidak semua laporan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti. Tuwaidan menegaskan bahwa pengaduan harus memenuhi unsur minimal informasi 5W2H, didukung alat bukti yang memadai, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Tanpa bukti yang cukup, Inspektorat tidak bisa memaksakan audit investigatif. Semua harus obyektif dan sesuai standar pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelum laporan hasil pengawasan disusun, Inspektorat wajib memaparkan hasil pemeriksaan kepada perangkat daerah, unit kerja, atau pemerintah desa untuk memperoleh tanggapan. Selanjutnya, hasil pengawasan disampaikan kepada Bupati, auditi, serta perwakilan BPK RI.
Setiap hasil pengawasan wajib ditindaklanjuti paling lambat 40 hingga 60 hari sejak diterima. Untuk indikasi ganti rugi, penyelesaiannya dilakukan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dengan tenggat waktu maksimal 24 bulan.
Tuwaidan juga menegaskan bahwa hasil pengawasan Inspektorat tidak dapat disampaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati atau pendapat ahli hukum, sesuai standar audit APIP.
Dalam perjalanannya, Inspektorat Minahasa Utara kerap menghadapi tantangan, baik internal maupun eksternal, terutama ketika menjalankan peran sebagai pemberi keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Sejak 2013 hingga sekarang, Inspektorat Minahasa Utara beberapa kali menjadi pemberi keterangan ahli dalam kasus besar, dan putusannya sudah inkracht,” ungkapnya.
Pada masa kepemimpinan Bupati Joune Ganda, intensitas pengawasan dan pemberantasan korupsi semakin diperkuat. Sejumlah kasus telah diproses hingga pelaku menjalani hukuman, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dan APH.
Upaya tersebut mendapat pengakuan nasional, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai adanya perbaikan signifikan dalam sistem pengendalian intern di Pemkab Minahasa Utara.
“Meski masih terbatas dari sisi sarana, prasarana, dan anggaran, kami terus berupaya meningkatkan kapabilitas aparat pengawasan. Kami berharap masyarakat mendukung langkah Bupati dan Inspektorat dalam memberantas korupsi demi Minahasa Utara yang lebih baik,” tutup Tuwaidan. (**)










