BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Wakil Ketua Corong Aspirasi Rakyat (C.A.R) Indonesia, Fangki Ali meminta agar hasil penerimaan opsen atau penambahan pajak atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk optimalisasi penanganan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.
Dirinya menekankan agar anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Seharusnya dikembalikan untuk kepentingan publik. Karena sumbernya dari masyarakat yang membayar PKB dan BBNKB, maka wajar jika hasilnya dimaksimalkan untuk pembangunan jalan dan skala prioritas lain sesuai peruntukan,” ucap Fangki saat bersua awak media, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, kondisi jalan di Kota Bitung masih banyak yang rusak, baik di wilayah perkotaan maupun di lokasi pemukiman. “Masyarakat masih mengeluhkan kondisi jalan. Karena itu PAD dari opsen pajak dan bea balik nama, harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kualitas jalan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Fangki pun menjelaskan Kebijakan terkait opsen pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pusat dan Daerah. Lalu, dipertegas melalui regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Disamping itu, ia juga menyoroti mobil bertonase besar bernomor polisi luar Provinsi Sulawesi Utara yang beroperasi di Kota Bitung.
Pasalnya, kendaraan pelat luar daerah dinilai tidak berkontribusi terhadap pembayaran pajak kendaraan daerah. Sementara mereka dengan seenaknya menikmati fasilitas ruas jalan daerah yang dibangun dari hasil pajak daerah.
“Masih banyak kendaraan di Kota Bitung belum pelat DB, harus dioptimalkan betul instrumen opsen ini. Kesadaran pengusaha angkutan saat ini masih rendah, padahal terjadinya kerusakan jalan itu dengan cepat akibat kendaraan mereka tersebut,” tuturnya.
Fangki pun meminta agar kendaraan tersebut ditertibkan, karena tidak memberikan manfaat terhadap keberadaannya kepada daerah, dan hal ini sudah lama terjadi.
“Bisa dikatakan mereka ikut merusak saja, saat rusak mereka mana mau peduli. Dengan antengnya beroperasi di Kota Bitung tapi tidak memberi kontribusi ke pemerintah daerah, justru membayar pajak kendaraan bermotor di daerah asal sesuai pelat nomor masing-masing. Akibatnya, pemerintah kota Bitung hanya menanggung beban kerusakan. Ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong saat dikonfirmasi membenarkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi salah satu sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bitung.
“Ya benar, hal ini merupakan kebijakan dari pusat. Penerimaan sebesar Rp 17,8 miliar hingga 30 Desember 2025, yakni terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 10,8 miliar dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 7 miliar,” ucapnya saat dikonfirmasi via telfon Whatsapp.
Menurutnya, kebijakan terkait pembagian opsen PKB cukup menguntungkan bagi daerah. Sebab PAD yang bersumber dari PKB dan BBNKB akan diberikan pada hari itu juga.
Teknisnya setiap wajib pajak membayar, persentase pembagiannya akan ditransfer langsung ke rekening kas daerah. “Jadi sudah otomatis. Sistemnya real time, tidak tunggu besok atau bulan depan. Untuk pemerintah daerah menerima 66 persen dari PKB ataupun BBNKB,” sebutnya.
Theo juga menambahkan, disamping pajak opsen tersebut. Di tahun 2025, ada juga ketambahan Rp 11 miliar lebih dari pajak lainnya. “Jika dibandingkan dengan realisasi PAD tahun 2024 yang berada di angka Rp 73 miliar, terjadi lonjakan pendapatan lebih dari Rp 28 miliar dalam satu tahun,” tutupnya.










