BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Staf khusus Bupati Kepulauan Sangihe berinisial NB resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe. Penahanan NB ini terkait kasus pencemaran nama baik Almarhum Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong beberapa waktu lalu.
Penahanan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor : 1114 K/pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang terbukti melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana pasal 311 ayat 1 KUHP.
Kajari Sangihe Eri Yudianto SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel Roni Kurniawan membenarkan hal tersebut.
“Jadi pada hari ini Pukul 15.00 Wita, Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah menjalankan putusan Mahkamah Agung nomor : 1114 K/pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 dalam perkara atas nama NB yang terbukti melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana pasal 311 ayat 1 KUHP,” ujar Kurniawan, Kamis (25/11/2021).
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan eksekusi pihaknya sebelumnya melakukan pemanggilan terhadap NB untuk hadir ke Kejaksaan.
“Adapun pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara terpidana NB menjalani pidana penjara selama empat bulan di Lapas Enemawira Kecamatan Tabukan Utara,” pungkasnya.