gambar

Polres Kotamobagu Harus Tangkap Pengusaha Galian C Ilegal Sungai Moayat Bungko

BERITAONLINELOKAL.COM – Aktivitas penambangan sirtu (pasir dan batu) atau Galian C ilegal berskala besar menggunakan alat Escavator di sungai Moayat jalan Bobak Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan terus beroperasi tanpa hambatan.

Penambangan yang diduga milik pengusaha Kotamobagu bernama budi bahkan disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan dari pihak berwenang, Dugaan pengusaha ilegal ini sering bayar upeti kepada oknum APH.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sudah sering melaporkan, tapi seolah tidak ada tindakan. Ini jelas merusak lingkungan dan kami berharap ada tindak tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan galian C ilegal tersebut,” ungkapnya, Kamis (28/08/2025).

Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan menyatakan kekhawatiran serius terhadap dampak penambangan ilegal ini. Eksploitasi sirtu yang tidak terkontrol dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan parah, seperti perubahan alur sungai, erosi tanah, banjir, dan kerusakan ekosistem di sekitarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pasal 158 UU ini menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. “