Manado, Berita Online Lokal.Com- DPRD Sulut gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja AKD dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025 sekaligus Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025 serta Pembukaan masa Persidangan Pertama tahun 2025.
Rapat Paripurna juga mendengarkan Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tersebut dan Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhdap Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (9/9/2025) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Amir Liputo dalam laporannya mengatakan, hasil reses Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado terdiri dari tiga aspirasi yang menjadi kewenangan yaitu, kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.
Menurutnya, sejak tanggal 30 Agustus sampai 6 September 2025 Anggota DPRD Sulut dapil Kota Manado diantaranya Royke Anter, Jeane Laluyan, Irene Golda Pinontoan, Yongkie Limen, Julyeta Paula Runtuwene, Roy Roring dan Louis Schramm telah turun menyerap aspirasi masyarakat di seantero kelurahan yang ada di Kota Manado.
Hasilnya masyarakat mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menuntaskan pekerjaan jalan nasional Ringroad III agar dapat mengurai kemacetan yang ada di jalan trans Sulawesi Manado Tanawnagko.
“Kemacetan parah di ruas jalan ini telah mengganggu kelancaran akses ke RSUP Prof Kandou,” jelas politisi PKS.
Bahkan, masyarakat mendesak BPJN segera menyelesaikan pembangunan jalan di Ringroad II dan penanganan normalisasi sungai sebagaimana rencana yang telah dilaksanakan dari awal.
Sementara itu masyarakat di wilayah Molas, Pandu, Tongkaina, Bengkol dan Kecamatan Singkil meminta dibangun SMA/SMK Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut.
Sedangkan untuk kewenangan Kota Manado, masyarakat di pulau-pulau terluar meminta dibangunkan tanggul pemecah ombak untuk mencegah abrasi dan penerangan lampu jalan. (JoTam)










