Manado Berita Online Lokal. Com- DPRD Sulut menindaklanjuti aksi demo masyarakat terkait masalah tanah di wilayah Sario dan Pandu (31/7/2025) lalu, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Polresta Manado, BPN Manado dan masyarakat serta pemilik tanah.
Sayangnya, RDP lintas komisi DPRD Sulut Rabu (13/8/2025) yang digelar diruang serba guna tidak dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Manado sehingga menimbulkan spekulasi miring atas penegakan hukum di Sulut.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, mendengarkan aspirasi dari keluarga Simon Tatukude dan Junike Kabimbang bersama masyarakat mengadukan ketidakadilan yang mereka alami.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Jumalianto A. Ptnh hadir bersama tim, memberikan penjelasan atas pertanyaan dari permasalahan yang menjadi aspirasi masyarakat.
RDP tersendat karena ketidakhadiran pihak Pengadilan Negeri Manado, sehingga sorotan tajam mengarah pada kinerja Ketua PN Manado yang dinilai takut memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait sengketa tanah di Sario dan Pandu tersebut.
Alhasil, karena pihak PN Manado tidak hadir maka Wakil Ketua DPRD Royke Anter menskorsing dan RDP akan dilanjutkan pada tanggal 20 Agustus 2025.
Menariknya, anggota DPRD Sulut Angel Wenas secara tegas meminta menghadirkan Ketua PN Manado untuk menjelaskan duduk persoalan, agar ke depan tidak ada lagi penindasan terhadap masyarakat.
Hadir dalam RDP, Anggota DPRD Amir Liputo, Yongkie Limen, Angel Wenas, Hillary Julia Tuwo, Eugenie Mantiri, Rhesa Waworuntu, dan Louis Carl Schramm. (JoTam)










