BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON—
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kota Tomohon.
Persetujuan TTP ASN Pemkot Tomohon tahun 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni kepada Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Jumat (17/3/2023).
Persetujuan Kemendagri menjadi angin segar bagi ASN di lingkup Pemkot Tomohon. Artinya, pembayaran TTP TA 2023 ini sudah bisa dicairkan.
“Persetujuan sudah dikeluarkan. Dan ini yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu,” ungkap Fatoni.
Sementara itu, Walikota Tomohon Caroll Senduk melalui Sekdakot Edwin Roring memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
“Atas nama pak Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Wenny Lumentut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pak Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni yang sudah menyerahkan langsung persetujuan TTP ASN Pemkot Tomohon tahun 2023,” ungkap Sekkot Roring.
Diketahui surat persetujuan Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah dengan no 900.1.1/7540/Keuda tertanggal 17 Maret 2023 berisikan persetujuan untuk menjawab surat permohonan persetujuan dari Sekretaris Kota Tomohon no 910/SEKR / 40-BPKPD tertanggal 24 Januari 2023.
(Meyfi Benua)