Rendaman Pengolahan Emas Ilegal di Desa Lobong Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Juga Bebas Pajak

BOLMONG – Aktivitas rendaman pengolahan emas yang beroperasi di Desa Lobong, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, diketahui berjalan tanpa memiliki izin dari instansi terkait. Lebih dari itu, kegiatan ilegal ini juga tidak menyetor pajak apapun kepada pemerintah daerah, padahal berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi pengolahan emas tersebut menggunakan sistem rendaman dalam bak-bak besar untuk memisahkan emas dari bahan tambang. Kegiatan ini diduga sama sekali tidak memiliki izin usaha pertambangan, izin pengolahan maupun izin lingkungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi perizinan terkait lainnya.

Tidak hanya beroperasi tanpa dasar hukum, aktivitas ilegal ini juga diketahui tidak membayar pajak maupun retribusi apapun kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong. Padahal, kegiatan pengolahan hasil tambang seharusnya dikenakan pajak dan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Jelas ini melanggar aturan. Tidak ada izin dari dinas manapun, tetapi mereka bebas beroperasi. Yang lebih ironis, keuntungan yang didapat tidak disetorkan pajak sepeser pun kepada negara, padahal lingkungan di sekitar lokasi semakin rusak,” ungkap warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (4/9/2026).

Kurangnya perizinan berarti tidak ada standar pengelolaan lingkungan, pengelolaan limbah, maupun jaminan keselamatan kerja. Sementara itu, ketiadaan pembayaran pajak menjadi kerugian ganda: lingkungan rusak, pendapatan daerah berkurang, dan masyarakat tidak merasakan manfaat apapun dari kekayaan alam di wilayahnya sendiri.

Masyarakat setempat pun meminta agar pihak berwenang segera menindaklanjuti. Dinas terkait diminta memeriksa dan memastikan keabsahan perizinan, sementara aparat penegak hukum diminta segera melakukan penertiban dan pemrosesan hukum terhadap pelaku yang beroperasi secara ilegal.

“Kami minta Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi perpajakan dan kepolisian segera turun tangan. Jangan biarkan kegiatan ini terus berlanjut. Tanpa izin dan tanpa pajak, ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan perampasan hak bersama,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolmong maupun instansi terkait lainnya terkait keberadaan lokasi rendaman pengolahan emas ilegal di Desa Lobong tersebut.

Penulis: [Lukman Mokodompit]

Sumber: Liputan Lapangan