Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Polnustar Tahuna Bentuk Satgas PPKS

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar) Tahuna membentuk tim Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bagi seluruh civitas akademik di Polnustar Tahuna.

Disampaikan Ketua Satgas PPKS Polnustar Tahuna, Fitria F Lungari, S.Pi, MT, bahwa pembentukan PPKS di lingkungan perguruan tinggi ini merupakan tindak lanjut pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikburistek) Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi.

“Pembentukan tim PPKS ini yang pasti sebagai tindaklanjut dari peraturan menteri, yang mewajibkan perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia, membentuk satuan khusus yang bisa mewadahi mahasiswa, pegawai ataupun dosen yang ada di perguruan tinggi, ketika mengalami kekerasan seksual,” ungkap Lungari.

Dikatakan Lungari, untuk Polnustar sendiri Satgas PPKS masih baru terbentuk yaitu pada bulan April 2022 lalu. PPKS ini terbentuk dengan beranggotakan 7 orang, masing-masing dari unsur dosen, staf serta perwakilan mahasiswa di Polnustar.

“Surat Keputusan (SK) sudah terbit, jadi didalam Satgas PPKS ini beranggotakan dua orang Dosen, dua orang Staf serta tiga orang perwakilan dari Mahasiswa,” ujar Lungari, ketika dikonfirmasi, Senin (20/6/2022), diruang kerjanya.

Dikemukakannya, meski SK pembentukan telah terbit, namun Satgas PPKS hingga saat ini masih menunggu terkait dengan SOP, sehingga Satgas PPKS Polnustar tidak keliru dalam penerapan peraturan menteri tersebut.

“Jadi tidak serta merta terbitnya SK terus kita langsung melakukan aksi. Nantinya langkah awal dari Satgas ini akan melaksanakan koordinasi dengan pimpinan Polnustar, mungkin bulan depan (Juli), karena saat ini Polnustar masih dalam peralihan kepemimpinan. Mungkin, nantinya kami tim akan mengikuti pelatihan khusus dari Kemendikbudristek,” kata dia.

Lanjut dia, sesuai dengan Permen PPKS pasal 5 dimana jenis-jenis tindakan kekerasan seksual fisik maupun non fisik, serta secara verbal. Lanjut dia lagi, untuk sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku, mulai dari yang paling ringan hingga berat.

“Jika dilihat pada peraturan menteri, terdapat 20 perilaku yang termasuk dalam kekerasan seksual. Jika memang terbukti melakukan kekerasan seksual, pelaku akan dikenakan sanksi paling ringan seperti SP1, bahkan yang paling berat mungkin akan berlanjut ke ranah hukum,” tutup dia.