Kejari Bitung Musnahkan Ribuan Obat Berbahaya dan Puluhan Sajam

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menggelar  pemusnahan barang bukti (babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (6/4/2023) di halaman kantor Kejari Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal S.H., M.H. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan dari 47 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.

Kajari Fauzal yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry C. Rondonuwu S.H. menyebutkan bahwa barang bukti dari 47 perkara yang dimusnahkan yakni narkotika 4 paket Ganja, obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 8. 705 butir. “Selain itu, senjata tajam sebanyak 30 buah, 4 telepon seluler dan jenis benda lainnya,” ungkapnya.

Adapun pemusnahan barang bukti jenis obat keras dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin potong besi, sementara jenis narkotika sabu dan ganja serta benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Wakil Ketua PN Bitung Acep Sopian Sauri, S.H.,M.H., Kanit II Narkoba Polres Bitung Aiptu Nasrun dan para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bitung.