Definisi Sumber Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, menerangkan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada masa tertentu.
Sedangkan menurut CST Kansil Dalam bukunya Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, CST Kansil menjelaskan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang memaksa, yaitu aturan yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksi yang berat dan nyata. Sementara itu, menurut Bagir Manan menyatakan bahwa sumber hukum adalah sesuatu yang memerlukan kehati-hatian dalam penyusunan kata agar tidak menimbulkan kesalahan, apalagi menipu.
Jadi, sumber hukum adalah tempat terlihatnya perwujudan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat. Maka perlu diperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum, seperti di mana hukum itu berada dan dengan standar apa hukum itu didasarkan.
Secara sederhana, hukum administrasi negara (HAN) sendiri atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Sama halnya dengan sumber hukum pada umumnya, sumber administrasi negara juga terbagi atas dua sumber hukum, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formal.
Dalam buku hukum administrasi negara oleh DR RIDWAN HR, menjelaskan bahwa Sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum(pengaruh terhadap pembuat undang undang, pengaruh ter hadap keputusan hakim, dan sebagainya). Sumber hukum materil ini, merupakan factor yang membantu pembentukan hukum. Sedangkan sumber hukum formal yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada, atau diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber-sumber hukum materil terdiri dari 3 jenis, yakni sumber hukum historis (Rechtbron in historische zin), sumber hukum sosiologis (Rechtbron in sociologische zin), sumber hukum filosofis (Rechtbron in filosofische zin) Sedangkan untuk sumber hukum administrasi negara dalam arti formal terdiri dari peraturan perundang undangan, praktik administrasi negara atau hukum tidak tertulis, yurisprudensi dan doktrin.










