Pengadilan Perikanan Pada PN Bitung Vonis Warga Filipina, Ini Petikan Putusannya

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Natalia Katimpali SH menerangkan bahwa perkara atas nama Jorge Quisto warga negara Filipina telah berkekuatan hukum tetap (inkract).

Hal ini kata Natalia, sesuai dengan petikan putusan Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2021/PN.Bit tanggal 8 November 2021, dengan bunyi petikan putusan tersebut, menyatakan terdakwa Jorge Quisto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sesuai dakwaan kesatu penuntut umum.

Petikan Putusan

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000 dan menetapkan barang bukti dirampas oleh negara.

Sementara, surat beserta sertifikat (license) dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui saksi Nilo Magallanes.

Sidang perkara perikanan dipimpin oleh Jubaida Diu SH selaku Hakim Ketua, Ir. Ventje J.R Runtuwarouw dan Abdul Wahid SPi MSi selaku Hakim Adhoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 9 November 2021 oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu panitera pengganti Franky R. Kairupan SH MH serta dihadiri oleh Penuntut Umum, Natalia Katimpali SH.

Petikan Putusan