BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar rekonstruksi kasus pencurian di Kampung Raku, Kecamatan Tabukan utara, pada Sabtu (10/7/2021). Dari rekonstruksi tersebut kedua pelaku berinisial SP dan AP memperagakan bagaimana sejak awal hingga keduanya membobol rumah korban sampai berhasil keluar dengan membawa barang curian.
“Ada 38 adegan yang diperagakan, dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Di TKP pertama ada sebanyak 30 adegan, sedangkan TKP kedua 8 adegan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Kieffer F D Malonda saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021) diruang kerjanya.
Dikatakan eks Kapolsek Tomohon Selatan ini, dari hasil rekonstruksi yang digelar secara keseluruhan sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, serta hasil pemeriksaan keterangan dari para saksi, korban maupun kedua tersangka.
“Jadi kedua tersangka melakukan aksi mereka pada Pukul 04.00 dini hari saat pemilik rumah atau korban sedang bersitirahat atau tidur. Caranya, kedua tersangka merusak ventilasi rumah dan masuk lewat ventilasi,” sebut Malonda.
Dari kedua tersangka tersebut lanjut dia, salah satu tersangka yaitu SP merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan tersangka satunya lagi merupakan pendatang baru. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi oleh korban dengan dua TKP yang berbeda, pengungkapan kasus ini juga berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi salah satu bukti tindakan pelaku.
“Jadi waktu kejadian ada dua, pada tanggal 19 Juni 2022 dan 25 Juni 2021 dirumah yang berbeda. Sesuai catatan polisi, tersangka SP merupakan residivis, dia sudah beberapa kali melakukan pencurian dan ini sudah yang kali ketiga dirinya kita amankan,” jelas dia
Kedua tersangka terpaksa harus mendekam dijeruji besi Mapolres Sangihe saat ini. Barang bukti hasil curian pun sudah dikantongi pihak kepolisian. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 juncto pasal 65 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.