Pria Asal Kuma Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur Sebanyak Tiga Kali

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Entah setan apa yang merasuki pikiran dari seorang lelaki RM alias Onal (30) warga Kampung Kuma, Kecamatan Tabukan tengah (Tabteng). Dirinya diduga nekat mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial AB (13). Tersangka diduga melakukan aksinya sebanyak tiga kali masing-masing di tempat yang berbeda.

Dimana pada tanggal 20 Mei 2021, pertama kali aksi pencabulan oleh tersangka dilakukan di Sekolah Dasar (SD) Kampung Kuma, Kecamatan Tabteng. Di gedung SD tersebut tersangka sempat mencium korban. Merasa tidak puas, tersangka Onal kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dirumah tersangka pada tanggal 27 Mei 2021.

Dari data yang terangkum, kronologis awal pencabulan dirumah tersangka, pada saat itu korban tengah duduk bersama anak korban di depan rumah. Korban pada saat itu sedang memegang Handphone tiba-tiba dirampas oleh tersangka, hingga memaksa korban masuk ke kamar. Saat didalam kamar tersangka sempat menunjukan video dewasa ke korban. Tersangka yang sudah merasa terangsang pun langsung mencium korban sembari memainkan jarinya ke alat vital korban. Korban merasa tak berdaya karena diancam oleh tersangka. Tak hanya sampai disitu, pada tanggal 15 Juni 2021, tersangka yang sudah beristri ini kembali melakukan tindak pelecehan kepada korban di Kampung Laine, Kecamatan Manganitu selatan.

Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Kieffer F D Malonda membenarkam adanya kejadian tersebut. Dikatakann Malonda, saat ini RM sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sangihe dan sedang dalam proses hukum.

“Sesuai laporan dari pihak keluarga korban, kita langsung lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kita juga memanggil tersangka dan tersangka langsung datang menyerahkan diri ke Polres, jadi langsung kita lakukan penahanan. Untuk pasal yang diterapkan ke tersangka yaitu pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pencabulan anak dibawah umur. Tersangkan terancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Malonda.