gambar

Rondonuwu Beberkan Persyaratan untuk Menerima Tunjangan Sertifikasi

Ratahan,Beritaonlinelokal.com – Henny Rondonuwu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaporkan bahwa para guru dan kepala sekolah telah mengunggah rencana kerja mereka di aplikasi dengan jumlah 100 persen.

Menurut Kabid, sebagai syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi, para guru dan kepala sekolah harus memenuhi semua rencana kerja yang telah dibuat dan terus dievaluasi dari bulan Januari sampai Juni 2024. Pembuatan rencana kerja ini sangat penting untuk memastikan kegiatan pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan target dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, rencana kerja juga dapat membantu para guru dan kepala sekolah dalam mengelola waktu dan sumber daya yang dimiliki dengan lebih efektif dan efisien.

Rondonuwu menambahkan bahwa rencana kerja ini menjadi salah satu syarat utama bagi para guru dan kepala sekolah untuk menerima tunjangan sertifikasi. Sejauh ini, 100 persen guru dan kepala sekolah di Kabupaten Mitra telah berhasil memenuhi rencana kerja mereka, dan ini menjadi sesuatu yang patut diapresiasi karena Kabupaten Mitra menjadi yang pertama di Sulawesi Utara yang berhasil mencapai target tersebut. Dalam era digital saat ini, pembuatan rencana kerja yang ada dalam aplikasi sangat membantu dalam mempermudah monitoring dan evaluasi.

Para guru dan kepala sekolah akan dievaluasi oleh pengawas dan kepala sekolah secara berjenjang. Semua guru dan kepala sekolah harus mencapai target pembelajaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja mereka. Kepala sekolah akan dievaluasi oleh pengawas, sementara guru akan di evaluasi langsung oleh kepala sekolah.

Penulis : **/Dirga