“Melalui perkuatan Komitmen Bersama terhadap alur dan sistem koordinasi antar-kelembagaan dalam implementasi model pencegahan serta penanganan temuan dan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, bersama-sama kita wujudkan keterpaduan langkah dalam penatalaksanaan dukungan masing-masing unsur kelembagaan terhadap kesiapan kelembagaan pengawas Pemilu dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis menjelang, pada saat dan pasca penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” Ungkap Longkutoy.
Kemudian, lanjut Longkutoy, implementasi model pencegahan serta penanganan temuan dan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat berjalan secara berkualitas.
“Dengan demikian, kita dapat menguatkan sistem pengawasan kepemiluan baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan amanat peraturan Perundang-Undangan,” tambah Lungkutoy.
Dengan adanya rapat evaluasi ini, diharapkan penanganan pelanggaran pada Pemilu mendatang dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas demokrasi dalam proses Pemilu di Minahasa Tenggara.