BERITA ONLINE LOKAL, TARERAN- Desa Wiau Lapi, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi di Sulut tahun 2023, berdasarkan Surat KPK RI Nomor B/1872/DKM.01.02/80-84/04/2023 tertanggal 11 April 2023.
Penetapan ini, sesuai hasil observasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, dilakukan mulai 30 Januari hingga 4 Maret 2023 di 22 Provinsi se- Indonesia.
Desa Wiau Lapi terpilih dan ditetapkan bersama 21 desa lainnya dari seluruh Indonesia, dan akan mewakili Provinsi Sulut untuk mengikuti seleksi percontohan desa anti korupsi tingkat nasional 2023.
Khusus Provinsi Sulut ada tiga nominator percontohan desa anti korupsi masing-masing, Desa Tombatu Dua Barat (Kabupaten Minahasa Tenggara ), Desa Kauditan Satu (Kabupaten Minahasa Utara), dan Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran Kabupaten Minsel.
Bupati Minsel, Frangky Donny Wongkar, SH didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Tusrianto Rumengan SSTP mengatakan, kaitan dengan penetapan tersebut, KPK RI dan Kementerian terkait akan melakukan bimbingan teknis untuk desa yang mewakili masing-masing provinsi, khusus untuk Desa Wiau Lapi akan dilaksanakan 4 Juli 2023 nanti.
“Ini adalah hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh komponen pemerintah dan masyarakat, sehingga perlu untuk dipertahankan dan ditingkatkan, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujar Bupati FDW..
Sumber: Gy Diskominfo Minsel