Pemkot Bitung Sosialisasi Saber Pungli ke Perangkat Pemerintah Kecamatan Matuari

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Dalam rangka memberantas aksi pungutan liar (pungli) di setiap tataran kehidupan, Pemerintah Kota Bitung melalui Inspektorat Kota Bitung menggelar Sosialisasi Saber Pungli kepada Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan se-kecamatan Matuari, Selasa (14/3/2022).

Bertempat di Balai Kelurahan Manembo-nembo, kegiatan tersebut dihadiri Asisten III Pemkot Bitung Benny Lontoh, Kepala Inspektorat Kota Bitung yang juga Ketua Tim Saber Pungli Kota Bitung Yoke Senduk, Kasat Binmas Polres Bitung AKP. Rocky A. David, Kasiwas Polres Bitung yang juga Wakil Sekretaris II Satgas Saber Pungli Kota Bitung, IPTU John Koroh dan Kasubsi Ekeu dan PPS Kejari Bitung, Justisi D. Wagiu, S.H., Camat Matuari Amelia Ngantung, para Lurah dan kepala lingkungan se-kecamatan Matuari.

Dalam kesempatannya, Asisten III Benny Lontoh saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan kepala lingkungan (Pala) dan ketua RT adalah ujung tombak pelaksanaan Pemerintahan di tingkat masyarakat.

“Pala dan ketua RT menjadi perpanjangan tangan dari Pemkot Bitung untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, sehingga kehadirannya sangat penting bagi kami untuk dapat menjalankan roda pemerintahan,” serunya.

Menyadari hal tersebut, Benny menambahkan, untuk mewujudkan sistem pelayanan yang baik pada masyarakat dan menghindari terjadinya pungli, maka segala pelayanan akan dilakukan secara digital.

Melalui sistem yang serba digital, maka akan meminimalisir terjadinya kontak langsung antara pelayan dengan mereka yang dilayani, sehingga pungli akan dapat dihindari. “Sebetulnya pungli itu terjadi karena birokrasi yang ruwet, sehingga penyederhanaan proses birokrasi terus kami lakukan, agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan mudah. Ini yang terus ditekankan Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Maurits Mantiri-Hengky Honandar,” ucap Mantan Kadis Perdagangan Kota Bitung.

Benny juga berpesan agar kepala lingkungan yang hadir pada kegiatan tersebut, dapat menyampaikan hasil sosialisasi kepada ketua RT yang ada di lingkungannya masing-masing. Sehingga melalui sosialisasi ini, nantinya terjadi pencerahan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat tentang pengertian pungli.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bitung yang juga Ketua Tim Saber Pungli Yoke Senduk menuturkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan tindakan pungli sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Dalam Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah,” ucapnya.

“Sebagai bentuk keseriusan Presiden untuk memberantas pungutan liar, dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Peraturan Presiden tersebut telah memberikan kepercayaan kepada Saber Pungli untuk menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi dalam rangka membangun Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar,” tambahnya.

Yoke pun menambahkan, peran serta masyarakat sangatlah besar untuk tidak menjadi bagian dari Pungutan liar. Selain itu Integritas dari petugas yang dibarengi dengan Inovasi Teknologi Informasi meminimalisir bersentuhan antara pihak yang berkepentingan.

“Satgas ini bekerja pada sentra pelayan publik yang kadarnya ringan, tetapi dalam tugasnya satgas ini bertugas menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Kasubsi Ekeu dan PPS Kejari Bitung, Justisi D. Wagiu, S.H. dalam kesempatannya, memberikan pemahaman kepada aparat pemerintah kecamatan Matuari.

“Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan atau dipungut biaya,” ucapnya.

Justisi juga menekankan bahwa tindakan pungli lebih berkaitan dengan moral, karena fenomena Pungli menjadi semakin berbahaya ketika ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai hal yang biasa dan dimaklumi, istilah uang lelah dan uang pelicin menjadi hal yang mulai dianggap biasa, sebagian masyarakat tersebut menjadi permisif terhadap pungutan liar.

“Berbicara mengenai luas dampaknya, fenomena ini merambah dari Birokrasi di sampai ke tingkat lingkungan dan RT. Oleh karena itu pemberantasan pungutan liar merupakan salah satu program prioritas reformasi hukum yang dicanangkan oleh Presiden,” terangnya.

Justisi juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Saber Pungli dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih melalui kegiatan sosialisasi.

“Saya ingin mengingatkan agar tidak melakukan pungli kepada masyarakat, karena aparatur pemerintahan harus bersih dan transparan. Sehingga kalau bisa kita sambil memperhatikan diri kita dan lingkungan sekitar kita untuk mencegah adanya pungli. Silahkan laporkan jika ada tindakan yang menyimpang dari prosedur,” tandasnya.