Lakukan Aksi Curas, Empat Pemuda Tak Berkutik Saat Dibekuk Resmob Polres Bitung

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Empat pemuda yang melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dengan tanpa hak membawa serta menyimpan senjata tajam (sajam) jenis samurai dan pisau badik terhadap warga di kelurahan Girian Bawah, Sabtu (28/5/2022), akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Bitung.

Kapolres Bitung AKBP. Alam Kusuma S. Irawan melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi menerangkan empat pemuda masing-masing berinisial ARS Alias Panda (19), MM Alias Acha (17), N Alias Opi (19) ketiganya warga Girian Bawah dan FR Alias Nando (17) warga Sagerat.

Penangkapan kata Iwan, berawal dari laporan warga yang ikut ditindaklanjuti Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang salah satunya dikenal oleh warga.

“Pada pukul 22.00 WITA, Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku, yakni ARS alias Panda dan FR alias Nando di kelurahan Girian Bawah, kecamatan Girian,” bebernya.

Tak hanya sampai disitu lanjut Iwan, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan pelaku lainnya di kelurahan Batu Putih kecamatan Ranowulu dan kelurahan Makawidey kecamatan Aertembaga tapi upaya tersebut belum berhasil. “Akhirnya kedua pelaku lainnya berinisial MM alias Acha dan N alias Opi berhasil diamankan di kelurahan Girian Bawah pukul 02.00 WITA,” tuturnya.

Usai menangkap pelaku, Tim Resmob kembali melakukan penelusuran terkait barang bukti, hasil pencurian terhadap korban dan senjata tajam yang digunakan para pelaku beserta kendaraan roda dua dalam melakukan aksinya.

“Satu buah handphone merek Oppo milik korban berhasil diamankan di rumah MM alias Acha  yang digunakan Para Pelaku untuk melakukan aksinya, Selanjutnya Sekitar Pukul 03.15 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan Handphone type Oppo Milik Korban dan sajam jenis samurai di rumah pelaku berinisial MM alias Acha. Sementara sajam jenis pisau badik ditemukan di rumah teman FR alias Nando di kelurahan Sagerat,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, pelaku diancam dengan Pasal 365 dan dengan tanpa hak membawa senjata tajam, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk di proses lebih lanjut,” tandas Kasi Humas.