Peliput : Hendra Janis
BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Disetiap kesempatan Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana secara getol mensosialisasikan terkait dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 bagi masyarakat. Namun, sangat disayangkan, Prokes dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, malah dilanggar oleh oknum Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnakerda) Kabupaten Sangihe inisial NK (51).
NK yang saat ini ditetapkan sebagai pasien nomor 276 terkonfirmasi positif Covid, dinilai tidak menaati prokes, dimana dirinya bebas berkeliaran padahal saat itu, dirinya dalam status menunggu hasil Swab. Akibatnya, Kantor Disnakerda Kabupaten Sangihe saat ini ditutup sementara. Bahkan, untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 terhadap Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) pada pegawai lainnya, gugus tugas melakukan pengambilan Swab bagi 27 pegawai serta 2 masyarakat yang melakukan kontak dengan NK.
“Untuk sementara Disnakerda ditutup, kami juga sudah melakukan pengambilan Swab terhadap 27 pegawai dan 2 orang masyarakat yang memiliki kontak dengan NK. Ini kami lakukan karena NK tidak melakukan isolasi malah masuk kantor. NK saat ini sudah ditetapkan sebagai pasien konfirmasi positif Covid, jadi semua pegawai di Disnakerda kami tetapkan menjadi kontak erat resiko tinggi,” jelas Juru bicara Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sangihe dr Joppi Thungari.
Dikatakan Thungari, kantor Disnakerda bisa kembali melakukan aktivitas perkantoran jika nantinya hasil Swab dari 27 pegawai ini sudah diterima gugus tugas.
“Kalau sudah ada hasil, kantor akan kembali dibuka, jika dari hasil Swab diantara 27 pegawai ada yang positif Covid-19, maka yang terkonfirmasi inilah yang harus melakukan isolasi mandiri. Jadi dari 27 pegawai ini hanya yang memiliki hasil negatif bisa melakukan aktivitas perkantoran,” ucap Thungari.
Namun, terkait sanksi bagi NK yang sudah terbukti tidak menaati prokes, hanya diberikan teguran lisan oleh Gugus tugas, dimana dirinya harus menjalani isolasi mandiri.
“Kami hanya memberikan teguran lisan, dimana NK ini harus melakukan isolasi mandiri. Selain itu juga, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan OPD dimana NK ini bekerja, apakah nantinya akan disanksi oleh pimpinannya atau bagaimana, itu kami serahkan kepada pimpinan instansi itu sendiri,” pungkas dia.